Basmi Virus di Ponsel Symbian & Windows Mobile

Tidak semua jenis anti virus pas untuk di-instal di ponsel “sehat”. Kenapa? Asumsikan begini. Anda ingin menangkal virus Skulls. Lalu Anda meng-instal anti virus khusus untuk mendeteksi dan membasmi virus tersebut. Tiba-tiba suatu hari Anda terinfeksi virus Doomboot. Dijamin anti virus Skulls Anda tidak berkutik.

Sudah saatnya Anda memperhatikan keamanan ponsel dari hal-hal kecil seperti ini. Sebab, saat ini ponsel sudah menjadi sasaran hacker dalam melancarkan serangannya. Ditambah lagi fungsionalitas ponsel yang semakin dekat dengan fungsi komputer

Nah, supaya keamanan ponsel Anda lebih terjamin, Anda harus meng-instal anti virus andal yang mampu melindungi ponsel secara menyeluruh. Salah satu contohnya ialah McAfee Virus Scan Mobile.

McAfee Virus Scan Mobile merupakan anti virus yang dirancang untuk Windows Mobile dan ponsel Symbian S60 2nd edition. Berbekal pengelaman sebagai pengembang anti virus untuk PC, McAfee cukup bisa diandalkan untuk mencegah dan mengatasi infeksi virus, worm, Trojan horse, dan Java applet.

Perlindungan Total, Aktif Sejak Di-instal
Keunggulan aplikasi yang bisa diunduh dari http://www.mobile.mcafee.com, proteksinya aktif sejak pertama kali di-instal. Proteksi mencakup berbagai konektivitas yang tersedia di ponsel, mulai dari SMS, MMS, Wireless LAN (WiFi) GPRS, 3G, PC Synch, Bluetooth sampai P2P. Semua konten yang Anda akses seperti e-mail, attachment, file, aplikasi dan berbagai material yang Anda unduh dari Internet tak lepas dari pemeriksaan McAfee Virus Scan Mobile.

McAfee Virus Scan Mobile menjanjikan kemampuan scan tanpa mengganggu kualitas koneksi dan performa ponsel. Klaimnya, aplikasi ini tidak memakan memori ponsel terlalu besar. Pemrosesan data hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 200 milidetik dengan memori tidak lebih dari 500KB. Dengan demikian, Anda tidak akan merasakan bahwa ada anti virus yang sedang bekerja di belakang layar.

McAfee Virus Scan Mobile juga disokong oleh tim AVERT (Anti Virus and Vulnerability Emergency Response Team) dari McAfee yang standby 24 jam penuh untuk mengamati perkembangan virus ponsel di dunia dan siap menyiapkan penangkalnya dengan cepat.

Hasil kerja AVERT dalam bentuk definisi virus terbaru secara otomatis akan terunduh ke ponsel dan mengupdate kemampuan scanner virus. Proses update akan berlangsung di belakang layar dan tidak akan mengganggu Anda dengan pertanyaan-pertanyaan konfirmasi.

Selain secara otomatis, Anda juga bisa melakukan scanning manual terhadap berbagai file yang terdapat di memori ponsel. Scanning mencakup pemeriksaan file gambar, foto, video dan berbagai tipe file lainnya. Pada saat dilakukan scan SMS, MMS, email, attachment tidak terlepas dari pemeriksaan. Anda juga bisa mengatur scanning dilakukan secara terjadwal pada waktu-waktu tertentu untuk memastikan ponsel Anda bersih dari virus.

Fitur scan file secara real time bekerja saat Anda menambahkan atau memodifikasi isi file. Proses scan juga berlangsung pada saat Anda menerima dan mengirim pesan.

Apabila ditemukan adanya virus dalam proses scan, Anda akan mendapatkan warning di layar yang menampilkan nama file dan lokasi file yang terinfeksi virus. McAfee Virus Scan Mobile juga akan menginformasikan nama virus yang menginfeksi ponsel Anda. Selanjutnya Anda dapat memilih apakah akan memasukkan file dan pesan ke folder karantina untuk diproses lebih lanjut, membersihkan virus, atau menghapus data.

Sumber: Sinyal

Informasi
Nama File: VSM_S60_2nd_1.5.0.235_BETA_Signed.sis (McAfee Virus Scan Mobile versi 1.5.0.235)
Ukuran File: 330KB
Lokasi unduh: http://www.mobile.mcafee.com/
Jenis: Demo
Publisher: McAfee
Sistem operasi: Symbian (Nokia 3230, 6260, 6600, 6630, 6670, 6680, 6681, 6682, 7610, N70, N72, N90), Windows Mobile 5, Windows Mobile 6
(kompas)

Windows Mobile 6.5 Hadir di Indonesia Oktober?



JAKARTA - Sistem operasi terbaru besutan Microsoft untuk ponsel cerdas, Windows Mobile 6.5, bakal segera dihadirkan Oktober mendatang. Lalu, kapan Indonesia mendapatkan giliran?

"Sekitar awal Oktober Windows Mobile 6.5 tampil perdana di Amerika Serikat. Sedangkan di Tanah Air, secepatnya akan kita umumkan. Masih menunggu giliran," jelas Windows Client Product Manager Microsoft Indonesia Lukman Susetio, usai Media Gathering, di Ballroom Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Rabu (19/8/2009).

Ditambahkan Lukman, saat ini setidaknya sudah ada 10 device yang sudah siap membenamkan Windows Mobile 6.5 tersebut, di antaranya HTC dan Asus. Sedangkan delapan sisanya, dia masih enggan menyebutkan. Namun yang jelas akan ada beberapa vendor lagi.

Oleh Microsoft, Windows Mobile (WM) 6.5 yang berganti nama menjadi WIndows Phone, merupakan sistem operasi baru yang dirancang untuk memudahkan pengguna smartphone layar sentuh mengoperasikan gadget mereka dengan jemari.

Versi WM terdahulu memang sudah mendukung operasi layar sentuh. Namun begitu, WM lama tidak terlalu ramah dengan operasi jemari. Sebab, menu dan ikon pada WM lama terlalu kecil. Karena itu, agar pengguna tidak salah sentuh, pengguna harus menggunakan stylus.

"Penetrasi user interface di OS ini akan jauh lebih mudah serta cepat. Dengan dukungan logo ikon yang jauh lebih besar," sambung Lukman.

Sementara itu, terkait masalah up grade dari Windows Mobile 6.1 ke 6.5, Lukman mengatakan itu tergantung dari teknologi yang dipasang di handset masing-masin vendor. Ada yang bisa disesuaikan, namun ada pula yang tidak bisa.
(okezone)

PSP Bisa Unduh Komik Spider-Man dan X-Men



TOKYO - Sony berencana menambahkan layanan yang memungkinkan para pemilik PlayStation Portable (PSP) mengunduh dan membaca koleksi komik digital Marvel.

Layanan tersebut rencananya diluncurkan pada Desember mendatang. Koleksi komik yang dapat diunduh oleh para pemilik PSP tersebut antara lain Spider-Man, X-Men, dan Fantasic Four.

Namun, seperti dilansir AMH, Rabu (19/8/2009) Sony belum dapat menjelaskan secara rinci bagaimana layanan tersebut. Kemungkinan besar Sony akan menampilkan layanan digital seperti layaknya layanan untuk membaca e-book yang dapat memudahkan pembaca komik digital membaca halaman per halaman.

Sony juga belum mengumumkan berapa harga layanan tambahan yang akan dikeluarkannya itu. Layanan tersebut baru akan tersedia di PlayStation Stores di Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.
(okezone)

UU ITE


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . TAHUN .
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa
tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan
Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat
guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur
hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman
untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial
budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

3.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

5.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

6.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

7.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

8.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

9.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

10.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

11.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

12.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

13.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

14.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

15.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

16.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

17.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

18.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

19.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

20.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

21.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

22.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

23.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN



Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

b.
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;


c.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;

d.
membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan

e.
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.



BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5

1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.
surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

b.
surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.


Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.

(2)
Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.

(3)
Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.

(4)
Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:

a.
waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;

b.
waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.





Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1)
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

(2)
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 11
(1)
Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.
data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;

b.
data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;

c.
segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;


d.
segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

e.
terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan

f.
terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.




(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 12
(1)
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.

(2)
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

a.
Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;

b.
Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;

c.
Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:

1.
Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau

2.
Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan



d.
Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.



(3)
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.


BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13

(1)
Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

(2)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.

(3)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

a.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan

b.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.



(4)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

(5)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat
(5)
harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:

a.
metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;

b.
hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan

c.
hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.


Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik


Pasal 15

(1)
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.


Pasal 16
(1)
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a.
dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;

b.
dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan
Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;


c.
dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;


d.
dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan

e.
memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.




(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK



Pasal 17

(1)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

(2)
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 18
(1)
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

(2)
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

(3)
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

(4)
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

(5)
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.


Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem
Elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1)
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

(2)
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.


Pasal 21
(1)
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

(2)
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a.
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;

b.
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

c.
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.



(3)
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(4)
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.


Pasal 22
(1)
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI



Pasal 23

(1)
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

(2)
Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

(3)
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.


Pasal 24
(1)
Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.

(2)
Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.

(3)
Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di
dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26
(1)
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2)
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG



Pasal 27

(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3)
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 32
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.



Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a.
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b.
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.



(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.



Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA



Pasal 38

(1)
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.

(2)
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 39
(1)
Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2)
Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT


Pasal 40

(1)
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3)
Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

(4)
Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

(5)
Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 41
(1)
Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.

(3)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.


BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 42

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 43
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

(2)
Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)
dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3)
Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.

(4)
Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

(5)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;

b.
memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;

c.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;

d.
melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;

e.
melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;

f.
melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;

g.
melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;

h.
meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau

i.
mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.



(6)
Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

(7)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.

(8)
Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.



Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a.
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan

b.
alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


BAB XI
KETENTUAN PIDANA



Pasal 45

(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Pasal 46
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Pasal 52
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

(3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.

(4)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 53

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 54

(1)
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(2)
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

RANCANGAN
PENJELASAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ......TAHUN ....
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


I. UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.


Pasal 2


Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Pasal 3

"Asas kepastian hukum" berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
"Asas manfaat" berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Asas kehati-hatian" berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Asas iktikad baik" berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
"Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi" berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas.

Ayat 2
Cukup jelas.

Ayat 3
Cukup jelas.



Ayat 4
Huruf a


Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.



Pasal 6


Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.

Pasal 7

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9

Yang dimaksud dengan "informasi yang lengkap dan benar" meliputi:
a.
informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;

b.
informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.


Pasal 10
Ayat (1)


Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.



Pasal 11
Ayat (1)


Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

Ayat (2)

Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14

Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.

Pasal 15
Ayat (1)


"Andal" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
"Aman" artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
"Beroperasi sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan

spesifikasinya.


Ayat (2)

"Bertanggung jawab" artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.



Pasal 17
Ayat (1)


Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.



Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut. Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).

Ayat (3)

Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut.

Ayat (4)

Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.

Ayat (5)

Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness) .
Pasal 19

Yang dimaksud dengan "disepakati" dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.
Pasal 20
Ayat (1)

Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi lewat (password).

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)


Yang dimaksud dengan "dikuasakan" dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.



Pasal 22
Ayat (1)


Yang dimaksud dengan "fitur" adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.



Pasal 23
Ayat (1)


Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "melanggar hak Orang lain", misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "penggunaan Nama Domain secara tanpa hak" adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25


Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
Ayat (1)


Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a.
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

b.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.

c.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.


Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.



Ayat (2)


Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
a.
melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau

b.
sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.



Ayat (3)

Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Pasal 31
Ayat (1)


Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.



Ayat (2)


Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)


Yang dimaksud dengan "lembaga yang dibentuk oleh masyarakat" merupakan lembaga yang bergerak di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.



Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.



Huruf h


Yang dimaksud dengan "ahli" adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
Huruf i
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)
Cukup jelas.



Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)


Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 yang dilakukan oleh korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk:
a.
mewakili korporasi;

b.
mengambil keputusan dalam korporasi;

c.
melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;

d.
melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.


Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...

Indosat Jalin Kerjasama dengan Bakrie Telecom




JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat) mengumumkan tercapainya kata sepakat atas kerja samanya bersama PT Bakrie Telecom Tbk (BTel) terkait interkoneksi SLI 009 milik BTel. Sebagai tanda tercapainya kesepakatan tersebut, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara kedua pihak.

“Setelah melalui proses koordinasi secara intensif secara business-to-business (B2B), bersama ini kami (Indosat) menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan dengan BTel untuk beberapa agenda pembahasan, termasuk di dalamnya mengenai paket promosi yang akan dilaksanakan oleh Btel,” kata Adita Irawati, Division Head of Public Relation, Indosat, pada VIVAnews, 2 Juni 2009.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, lanjut Dita, akan segera dilakukan tindak lanjut berupa penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang akan diselenggarakan di bulan Juni 2009. Sayangnya, hingga saat ini belum diketahui secara detail mengenai kapan penandatanganan itu dilakukan.

“Ini juga merupakan wujud dari komitmen Indosat dalam menyambut baik kehadiran operator Sambungan Langsung Internasional (SLI) baru serta selalu mendukung setiap operator yang ingin membuka interkoneksi, termasuk untuk layanan internasional, dengan semangat untuk memberikan manfaat kepada semua, termasuk pelanggan,” ucap Dita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indosat dinilai BTEL sempat memberikan persyaratan perjanjian interkoneksi yang cukup memberatkan.

Herry Nugroho, Vice President Intercarrier BTEL mengatakan, dalam surat perjanjian kerja sama antara Indosat dan BTEL, tertulis Indosat meminta BTEL untuk membayar sekitar Rp 40 juta untuk tiap sistem set-up billing. Sementara yang diajukan Indosat ada tiga set-up yang harus dipenuhi, yakni selular, fixed line, dan in-bill. “Totalnya, kami harus membayar Rp 120 juta,” kata Herry.

Selain itu, Indosat juga mengusulkan agar BTEL tidak memberlakukan tarif promosi SLI 009 bagi pelanggan Indosat di tiga bulan pertama. “Mereka khawatir, pendapatan SLI Indosat akan tergerus oleh kami (BTEL), karena tarif kami jauh di bawah tarif SLI mereka,” ucapnya ketika itu.(vvn)

Trik Cepat Bikin Animasi dengan Flash CS4

Adobe telah membuat terobosan dalam fitur animasi di versi baru Adobe Flash. Dalam sedikit langkah saja, Anda sudah bisa membuat obyek bergerak. Anda tidak lagi harus melakukan beragam tahapan—mulai dari membuat simbol, menerapkannya secara manual ke timeline, hingga mengatur keyframes dan tweens—karena semua bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah.

Maklum saja, Adobe Flash CS4 memberikan fasilitas object-based animation. Pergerakan animasi yang diinginkan bisa diterapkan secara langsung pada obyek tanpa harus mengatur keyframe di menu timeline. Cukup dengan mengklik kanan pada obyek, pilih Create Motion Tween, dan jangka waktu animasi akan dibuat secara otomatis.

Bagaimana cara melakukannya? Sebagai tema tutorial, di sini PCplus akan memandu Anda untuk membuat animasi kembang api yang bergerak secara zigzag, dari bentuk kecil yang kemudian membesar, hanya dalam beberapa langkah saja.

1. Jalankan aplikasi Flash Professional CS4. Selanjutnya, Anda bisa memilih jenis dokumen flash yang hendak digunakan. Di sini PCplus memilih [Flash File (ActionScript 3.0)]. Klik [OK]. Area kerja animasi Anda akan tampil di layar monitor.

2. Buatlah gambar atau obyek yang hendak Anda animasikan. Anda bisa menyisipkan gambar bitmap atau vektor yang telah dibuat di aplikasi lain. Untuk memasukkannya, klik saja [File] > [Import] > [Import to Library…]. Cari dan pilih file gambar yang hendak dimasukkan, lalu klik [Open] > [OK]. Gambar akan masuk ke jendela tab “LIBRARY” yang ada di panel sisi kanan.

3. Di sini PCplus membuat animasi kembang api yang akan tampil bergerak dari kecil menjadi besar. Klik-tarik gambar pilihan dari panel “LYBRARY” ke area kerja. Karena akan bergerak dari bentuk kecil, obyek gambar diperkecil dengan [Free Transform Tool] yang ada di toolbox sisi kanan. Posisikan gambar di lokasi area kerja yang dikehendaki.

4. Klik-kanan pada frame pertama dalam panel “Timeline”, lalu pilih opsi [Create Motion Tween]. Sejumlah frame dalam timeline akan dibubuhi warna merah untuk menandakan telah dibuat sebagai animasi. Selanjutnya, pindahkan posisi gambar ke lokasi lain, yang menjadi titik akhir pergerakan animasi.

5. Antara lokasi pertama dan lokasi akhir gambar akan dihubungkan dengan garis hijau. Anda bisa membuat animasi “efek kecil lalu membesar”. Pada gambar di frame terakhir, Anda bisa memperbesar dengan (sekali lagi) bantuan [Free Transform Tool].

6. Klik [Selection Tool] di toolbox atau tekan tombol [V] di keyboard. Pergerakan animasi tak mesti berbentuk garis lurus atau diagonal. Anda bisa membuatnya melengkung tak beraturan dengan bantuan kurva pergerakan animasi. Klik di salah satu frame antara frame pertama dan terakhir.

7. Klik-tarik pointer pada salah satu titik di garis hijau, penghubung antara lokasi frame gambar pertama dengan lokasi frame terakhir, hingga membentuk kurva melengkung. Nantinya, pergerakan obyek akan turut melengkung mengikuti alur penghubung antara lokasi pertama dan terakhir yang dibuat membentuk kurva.

8. Selain melengkung, gambar juga bergerak dari bentuk kecil lalu membesar. Anda juga bisa menambah lengkung pada titik-titik lain yang ada di garis hijau. Caranya, klik pada frame pertama, lalu klik-tarik titik-titik di garis hijau. Seperti di sini, garis animasi dibuat serupa jalur zigzag.(pas)

9. Durasi animasi pun bisa diperpanjang dengan mengklik-tarik slider merah di “Timeline” ke arah kanan. Selanjutnya, cobalah simpan animasi dalam bentuk video animasi dengan mengklik [File] > [Export] > [Export Movie…]. Namai file di boks Export Movie dan tentukan folder simpannya. Jika disimpan dalam format SWF, cobalah putar file dengan bantuan Flash Player.

sumber: PCplu

Bikin Animasi Meledakkan Teks

Siapa bilang membuat animasi itu sulit? Coba dulu yang satu ini, niscaya Anda akan percaya bahwa menciptakan animasi itu tidak sesulit yang dibayangkan. Contohnya, aplikasi untuk membuat animasi Flash terbaru, Adobe Flash CS4 Professional, memberikan banyak jalan pintas untuk menggerakkan aneka bentuk dan teks.

Sebenarnya cara berikut dapat dilakukan pada versi manapun dari Adobe Flash, baik yang memiliki Action Script 2.0 maupun 3.0. Namun, PCplus pilih Adobe Flash CS4 karena proses membuatnya menjadi jauh lebih ringkas. Mau coba? Silakan ikuti langkah-langkah berikut.

1. Bukalah dokumen animasi baru. Klik [File] > [New...]. Buka boks dialog “Document Properties", dengan mengklik tombol [Edit...] pada area menu “Properties” di panel “Properties”. Gunakan framerate 25 fps. Klik [Text Tool]. Ketikkan teks yang Anda inginkan pada kotak teks yang muncul.

2. Klik-kanan teks, lalu pilih [Break Apart]. Lanjutkan dengan mengklik kanan teks, lalu pilih [Distribute to Layers]. Hal ini akan membuat teks dipecah ke dalam layer-layer terpisah.

3. Tekan [Ctrl] + [A] untuk menyeleksi semua teks. Selanjutnya, klik-kanan teks, dan pilih [Create Motion Tween] untuk membuat pergerakan animasi. Pastikan jajaran frame motion tween muncul di semua layer teks huruf.

4. Gunakan [Free Transform Tool], lalu seleksi semua huruf yang sudah terpecah dengan menekan [Ctrl] + [A]. Pastikan playhead (slider berwarna merah di timeline) berada di frame pertama pada semua layer. Perkecil ukuran teks dengan mengklik-tarik sudut-sudut keseluruhan teks. Posisikan teks ke tengah stage dengan bantuan pointer.

5. Geser playhead ke frame 10—masih dalam kondisi semua huruf terseleksi. Selanjutnya, klik tarik seluruh teks sambil menekan [Shift] hingga keseluruhan teks membesar, namun masih dalam posisi di tengah stage. Secara otomatis, keyframe akan dibentuk pada frame 10 di seluruh layer.

6. Klik pointer di luar teks di sebarang tempat untuk menghilangkan seleksi pada teks. Selanjutnya, tarik playhead ke frame terakhir. Dengan [Selection Tool], klik huruf pertama lalu tarik ke arah luar stage. Lanjutkan tindakan ini pada huruf lainnya sampai semua huruf terlempar keluar.

7. Agar gerakan huruf yang terlempar tak kaku, Anda bisa melengkungkan jalur gerak dengan mengklik huruf, lalu mengklik-tarik salah satu titik jalur hingga jalur tersebut melengkung. Lakukan pada semua huruf agar pergerakan ledakan halus.

8. Masukkan efek suara dengan memanfaatkan suara ledakan berformat MP3 file. Buatlah layer baru. Klik-dobel layer tersebut, lalu ubah namanya menjadi “Audio”. Masukkan audio file berformat MP3 atau WAV yang akan digunakan dengan cara mengklik menu [File] > [Import] > [Import to Library]. Pastikan audio yang sudah dimasukkan telah berada dalam “Panel Library”.

9. Klik-tarik yang ada dalam Panel Library ke dalam stage. Kini, pada frame pertama dalam layer “Audio”, sudah terdapat suara. Untuk mengedit suara, klik frame pertama, kemudian pada “Panel Properties”, kelolalah rangkaian menu “Sound”. Untuk memberi efek suara seperti fade-out, fade-in, dan sebagainya, Anda bisa memilihnya di menu “Effect”.

10. Jalankan animasi di jendela Flash Player dengan menekan [Ctrl] + [Enter]. Jika sudah, simpanlah file animasi. Jika Anda hendak mengunduhnya ke website, klik [File] > [Export] > [Export Movie…]. Namai file di boks Export Movie, simpan dalam format .swf, dan tentukan folder simpannya.(pas)

sumber: PCplus

iPod Bantu Pekerjaan Militer AS


LONDON - iPhone dan iPod Apple merupakan gadget terbaru yang digunakan pasukan tentara Amerika dalam operasi militer di Irak dan Afghanistan.

Berdasarkan pengakuan dari pihak militer AS, mereka merangkul perangkat yang mudah digunakan ini karena kemampuannya yang dapat membawa beragam piranti lunak dengan jaminan keaman yang tinggi.

Lagipula, harganya jauh lebih murah dibandingkan perangkat lain yang memang dirancang khusus untuk kepentingan militer, demikian keterangan yang dikutip dari Telegraph, Selasa (12/5/2009).

Perangkat iPod dapat menyimpan hingga 30.000 program komputer. Kelebihan lainnya, iPod bisa melakukan bermacam pekerjaan mulai dari penerjemahan hingga melacak jalur peluru tembak.

Untuk memaksimalkan penggunaan perangkat ini, para tentara AS diberi pelatihan untuk mengeksplorasi iPod. Bahkan mereka diajari bagaimana memanfaatkan iPod sebagai sistem petunjuk untuk melacak keberadaan robot bom disposal dan untuk menerima aerial footage dari pesawat tak berawak.

Penggunaan iPod dikalangan militer nampaknya akan terus berkembang, bahkan baru-baru ini Angkatan Laut AS mendanai pengembangan aplikasi yang memungkinkan para tentara mengunggah foto para tersangka yang tertangkap berbarengan dengan laporan tertulis ke dalam bentuk database biometrik.

Piranti lunak ini nantinya akan mencocokkan gambar wajah tersangka sehingga akan mudah melacak dan mengawasi keberadaan mereka jika sudah dibebaskan nanti. (srn/kez)

Peretas Berusaha Serang Pengguna PowerPoint


BOSTON - Microsoft Corp hari Selasa mengatakan para peretas (hacker) sedang berupaya menyerang pengguna peranti lunak presentasi PowerPoint untuk pengguna Windows PC dan telah merilis patch untuk melindungi mereka terhadap ancaman itu.

Jawara pembuat peranti lunak itu mengatakan versi PowerPoint untuk komputer Mac dari Apple Inc juga rentan, meskipun ia belum menemukan bukti bahwa peretas sedang berupaya mengeksploitasinya.

Microsoft menganggap ancaman itu sebagai "kritis" - skala paling parah kerentanan perangkat lunaknya.

Peretas berupaya mengeksploitasi kerentanan di PowerPoint dengan membujuk korban membuka file PowerPoint yang terkena virus - baik melalui pengunduhan dari situs web atau menerima dari email, menurut Symantec Corp, pembuat peranti lunakan keamanan.

"Pada saat itu, penyerang akan memiliki kontrol atas setiap akun pengguna terhadap sistem," kata Alfred Huger, peneliti senior di Symantec.

Huger mengatakan Symantec sejauh ini hanya mengamati upaya peretas yang terbatas untuk mengeksplitasi kerentanan dalam PowerPoint.

Microsoft tidak merilis sebuah patch untuk komputer Mac, meskipun juru bicara perusahaan Christopher Budd mengatakan bahwa patch itu dalam pengembangan.(temp)

Solusi Penyimpanan NetApp untuk Perbankan

VIVAnews - Pada ajang Apconex 2009, NetApp, perusahaan spesialis perangkat penyimpanan data, menghadirkan solusi storage dan manajemen data terkini bagi industri perbankan yang sedang menghadapi situasi ekonomi yang menantang.

Solusi NetApp bagi industri perbankan menekankan pada integritas data dan keamanan selagi tetap memenuhi kebutuhan para pelanggan akan ketersediaan data center yang lebih sederhana, hemat biaya, sekaligus mampu meningkatkan efisiensi.

Apconex atau Asia Pacific Conference and Exhibition merupakan ajang tahunan di mana praktisi, pakar, pengamat, akademisi, regulator, vendor, dan pemegang keputusan di industri perbankan dan finansial bertemu. Merka berdiskusi dan memperluas pengetahuan dan kerjasama untuk meningkastkan performa dunia bisnis dan perbankan.

“Dalam situasi ekonomi yang menantang seperti sekarang ini, industri perbankan perlu lebih fokus dalam memilih investasi teknologi,” kata Steven Law, NetApp Indonesia Country Manager pada siaran pers yang VIVAnews kutip 13 Mei 2009. “Dengan berpartisipasi dalam Apconex 2009, NetApp akan menyediakan solusi yang paling inovatif untuk membantu industri perbankan mencapai efisiensi dan kinerja yang lebih tinggi,” ucapnya.

Law menyebutkan, solusi storage dan data management dari NetApp merupakan cara bagi industri perbankan untuk membangun data center yang kuat dan aman, mengingat jumlah besarnya data yang selalu terus berkembang.

Di ajang ini, NetApp menekankan tiga solusi utama yang dapat diterapkan oleh industri perbankan. Solusi yang ditawarkan NetApp ini telah memenuhi persyaratan yang harus diikuti dan diterapkan oleh bank. Tiga solusi utama dari NetApp adalah solusi virtualisasi, storage efficiency, dan storage management.(vvn)

Daftar Alamat Penting di Kota Medan

Dinas Komunikasi & Informatika
Jl. HM Said No. 27 Medan
4527254

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara
Jl. RS Haji No.10 A
6331311

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan
Jl. Prof. HM Yaamin, SH No.40
4525248

Pembajakan software berpotensi merugikan industri lokal


JAKARTA - Pembajakan piranti lunak (software) berpotensi merugikan industri lokal, demikian kata Perwakilan dan Juru Bicara BSA (Business Software Alliance) di Indonesia, Donny A. Sheyoputra.

"Pembajakan jelas akan sangat merugikan industri lokal," kata Donny A. Sheyoputra di Jakarta, siang ini.

Ia mencontohkan bila orang Indonesia membuat software lokal dan pembajakan dapat dieliminir serendah mungkin maka orang tersebut akan berpotensi memiliki pasar yang demikian besar di negerinya sendiri.

Meskipun ada kompetitor tetapi kemungkinan besar akan ada persaingan sehat yang terjadi.

"Tetapi sekali terjadi pembajakan, maka software lokal akan rebutan pasar dengan software asing serupa bajakan sekaligus software lokal serupa yang hasil bajakan juga," katanya.

Donny menyimpulkan, pembajakan akan menyebabkan pangsa pasar sebagai porsi lokal akan tergerus.

Kondisi itu menyebabkan banyak potensial loss yang hilang misalnya potensi pajak negara.

Pihaknya pernah meneliti, bila tingkat pembajakan di Indonesia dapat diturunkan 10 persen dari 84 persen sejak 2007 dalam waktu empat tahun maka akan memberikan manfaat berupa kesempatan kerja baru.

Sementara itu, Chief Executive Officer Zahir Internasional, Muhammad Ismail Thalib, mengatakan, perusahaannya dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja baru bila tingkat pembajakan di Indonesia dapat dikurangi.

"Saat ini kami mempekerjakan 60 karyawan kalau tingkat pembajakan bisa turun 10 persen saja, kami bisa menyerap sekitar 20 karyawan baru lagi," katanya.

Tingkat pembajakan software di Indonesia sudah sampai pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Pada 2008 tingkat pembajakan piranti lunak bahkan naik menjadi 85 persen dengan kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai 544 juta dolar AS.

Menekan terjadinya pembajakan, menurut Donny, memberikan dampak positif dengan multiplier effect yang luas.

"Selain penyerapan tenaga kerja, ada potensi penambahan pajak tanpa harus menaikkan pajak. Ada prinsip ekonomi menghasilkan uang dari dirinya sendiri," katanya.

Menurut dia, potensi SDM Indonesia di bidang perancangan piranti lunak sangat potensial yang terbukti unggul dalam hal sentuhan seni dan kreativitas disain.
(ann)

Fitur Windows 7


JAKARTA - Microsoft berencana segera melepas sistem operasi terbarunya Windows 7. Langkah ini untuk menggantikan sistem operasi Windows Vista yang tidak terlalu diterima oleh pasar.

Lalu apa saja yang baru dari sistem operasi ini?

1. Multi Sentuhan. Fitur ini bisa membuat layar komputer seatraktif iPhone. Anda bisa mengandalikan Windows dengan sentuhan jari. Klik video ini untuk melihat fitur ini.

2. Microsoft merancang ulang desain taskbar. Dengan fitur baru anda bisa berganti-ganti aplikasi dengan gampang.

3. Aero Peek menawarkan pengguna komputer melihat preview dari aplikasi yang sedang berjalan.

4. Pengguna lebih mudah mengendalikan munculnya "balon" yang merupakan petunjuk bantuan

5. Memperbaiki sistem kontrol sehingga sistem operasi ini lebih aman namun tak semerepotkan Windows Vista.

6. Microsoft membuat pengendalian sistem jaringan seperti fitur berbagi berkas, printer, musik dan video.

7. Memperbaik Windows Media Player sehingga mendukung lebih banyak file, terutama yang disalurkan lewat streaming di internet seperti MP4, H.264, dan DivX.

8. Memperbaiki fitur yang mendukung untuk berkolaborasi dengan peranti lain seperti kamera dan printer
(temp)

Nehalem Versi Baru Yakni Core i7 950 dan 975 dari Intel


SANTA CLARA - Setelah mengumumkan bahwa prosesor Core i7 940 tidak lagi akan bisa dipesan setelah Juli tahun ini, baru-baru ini Intel juga menyebutkan bahwa mereka akan mempensiunkan prosesor Nehalem flaghship (kelas teratas) mereka yakni Core i7 965 Extreme Edition yang berkecepatan 3,2GHz.

Dengan pengumuman tersebut, perusahaan pembuat prosesor asal Santa Clara, California tersebut secara tidak langsung mengonfirmasikan rumor bahwa mereka akan segera menghadirkan prosesor Nehalem versi baru yakni Core i7 950 dan 975 yang memiliki performa lebih meyakinkan.

Menurut informasi Product Change Notification terakhir yang dirilis Intel, Core i7 965 hanya akan dapat dipesan sampai 4 September 2009, dengan pengiriman produk akan dilakukan 7 Mei 2010.

Ini berarti, prosesor tercepat di seluruh planet bumi hanya memiliki umur kurang dari setahun sejak diluncurkan. Meski begitu, raksasa prosesor tersebut akan melakukan update pada jajaran prosesor mereka dengan dua varian baru yang akan menggantikan Core i7 940 dan 965 yang gagal berumur panjang tersebut.

Seperti VIVAnews kutip dari Softpedia, 8 Mei 2009, beberapa kabar menyebutkan bahwa Intel akan meluncurkan Core i7 950 dan 975 pada pameran komputer dan teknologi terbesar di Asia yakni Computex yang berlangsung 2-6 Juni 2009 di Taipei, Taiwan.

Dua prosesor baru tersebut akan menempati posisi yang ditinggalkan 940 dan 965 dengan harga yang sama dengan pendahulunya, namun dengan kecepatan yang lebih ditingkatkan. Seri 950 akan memiliki clock speed 3,06GHz, sementara 975 pada kecepatan 3,33GHz.

Intel meluncurkan tiga prosesor Nehalem untuk desktop pertama mereka di November 2008 dan disebut-sebut sebagai prosesor terbaik yang pernah dibuat. Core i7 920, 940, dan 965 didesain untuk menghadirkan performa platform X58 yang tinggi dan mendukung sejumlah fitur baru seperti QuickPath Interconnect dan memor triple channel DDR3.

Game Bertema Pemerkosaan Diprotes

TOKYO - Sebuah produsen game komputer di Jepang menuai protes dari kalangan hak asasi manusia. Penyebabnya, perusahaan itu membuat sebuah permainan yang menyimulasikan adegan seks dengan kekerasan terhadap perempuan atau pemerkosaan.

Equality Now, organisasi HAM yang berbasis di New York mengirimkan surat protes kepada produsen dan Perdana Menteri Jepang Taro Aso. Menurut kelompok itu, permainan itu melanggar konvensi tahun 1985 mengenai diskriminasi terhadap perempuan.

Dikutip dari AAP, Jumat (8/5/2009), dalam game bernama RapeLay itu, pemain mendapatkan poin atas setiap kekerasan seksual yang dilakukan, termasuk mengejar perempuan di dalam kereta, merudapaksa perawan dan ibunya, serta memaksa perempuan untuk melakukan aborsi.

Sementara Illusion, pembuat game yang berbasis di Yokohama, menolak menanggapi protes dari Equality Now. "Kami bingung dengan protes itu," ujar juru bicara Illusion Makoto Nakaoka.

"Kami membuat permainan untuk pasar domestik dan mematuhi hukum di sini. Kami tidak dapat berkomentar terhadap kampanye itu, karena kami tidak menjual permainan itu ke luar negeri."

Jepang selama ini kerap dikritik sebagai produsen pornografi anak. Namun sayangnya aturan yang berlaku tidak mengkriminalisasikan kepemilikan terhadap barang-barang tersebut. Aturan yang ada juga telah gagal melindungi anak dari pornografi, seperti yang disebarkan dalam bentuk animasi atau dikenal sebagai hentai.

Illusion adalah perusahaan pembuat permainan komputer yang dikenal dengan produk-produknya seperti Biko series, Battle Raper, Des Blood series, Artificial Girl, dan Sexy Beach. Berdasarkan kebijakan perusahaan, permainan yang diproduksi tidak ditujukan untuk dijual di luar Jepang.

Bertemu di Alam Maya, Berakhir di Alam Baka

LONDON - Dunia maya bisa mempertemukan siapa saja dari seluruh penjuru dunia manapun. Banyak dari mereka yang kemudian bertemu langsung dan menjalin pertemanan. Namun siapa nyana, pertemanan itu bisa saja berakhir pahit dengan pembunuhan.

Adalah sepasang remaja asal Nottingham Inggris, Matthew Pyke dan pacarnya, Joanna Witton. Mereka berkenalan dengan David Heiss asal Jerman dalam sebuah forum game online bernama Advance Wars.

Pertemanan melalui forum selama enam bulan itu harus berakhir dengan dituduhnya Heiss sebagai pembunuh Pyke. Tuduhan ini muncul setelah Heiss sengaja datang jauh-jauh dari Jerman untuk mengunjungi Pyke dan Witton.

Konon, Heiss jatuh cinta pada Witton dan terobsesi padanya meski saat itu mereka hanya saling mengenal lewat forum game online.

Pada persidangan, tim juri memperlihatkan foto komputer milik Pyke. Yang mengerikan, pada layar komputer terdapat tiga huruf inisial nama Heiss yang ditulis dengan darah, demikian keterangan yang dikutip dari CNet, Jumat (8/5/2009).

Berdasarkan keterangan juri, Heiss menusuk Pyke sebanyak 86 kali, kemudian menggunakan darah Pyke untuk menuliskan namanya pada layar komputer. Sebelumnya Witton pun mengungkapkan bukti lain dengan mengatakan Heiss terobsesi dengannya meski belum pernah bertemu.

"Heiss dua kali mengadakan kunjungan mendadak ke rumah kami di Nottingham dan menolak untuk menginap di hotel," kata Witton.

Meski telah dituduh dengan berbagai bukti yang ada, Heiss tidak mengakui bahwa dirinya telah membunuh Pyke. Dia malah berkilah bahwa Pyke yang lebih dulu menyerangnya.

"Yang sebenarnya terjadi, saya berusaha menahan serangan Pyke. Saya berusaha menahan tangannya dan menghempaskannya ke tembok. Saya sangat takut dia kan menusuk saya lagi namun kemudian saya tak sengaja menusuknya," kata Heiss membela diri. (srn)

AMD dan ATI bersatu


JAKARTA - AMD dan ATI akhirnya resmi bersatu. Reorganisasi besar-besaran pun digelar dengan hasil 4 divisi utama: sales, marketing, technical marketing dan gabungan divisi CPU dan GPU. Selain itu tentu saja ada divisi finansial. Yang benar-benar baru adalah gabungan divisi CPU dan GPU.

Tadinya CPU ada di bawah CPG (Computational Products Group), dan GPU di bawah GPG (Graphics Products Group). Randy Allen mengepalai CPG, sedangkan Rick Bergman menguasai GPG. Namun dalam penyatuan ini, Bergman yang akan bertanggung jawab atas divisi gabungan tersebut.

Sekadar pengingat, AMD membeli ATI tiga tahun lalu. Omong-omong, AMD baru saja mengumumkan kesediaan driver untuk Windows 7.
(pas)

Download Content Management System Gratis

Content Management System (CMS) adalah software sistem manajemen konten yang diimplementasikan dalam bentuk aplikasi web, digunakan untuk membuat dan mengelola konten HTML. Aplikasi ini dipakai untuk mengelola dan mengatur material web (dokumen HTML dan gambar yang terkait) yang dinamis dalam jumlah besar. CMS memfasilitasi pembuatan dan pengaturan konten, pengeditan, dan banyak fungsi esensial dari pemeliharaan web.

1. Joomla
Joomla adalah Content Management System (CMS) yang Open Source dan ditulis menggunakan PHP dan basisdata MySQL untuk keperluan di internet maupun intranet.
Joomla pertama kali dirilis dengan versi 1.0.0.
Fitur-fitur Joomla diantaranya adalah sistem caching untuk peningkatan performansi, RSS, blogs, poling, dll.
Joomla menggunakan lisensi GPL.
Download : http://www.joomla.org/download.html

2. WordPress
WordPress adalah sebuah perangkat lunak blog yang ditulis dalam PHP dan mendukung sistem basis data MySQL.
WordPress adalah penerus resmi dari b2′cafelog yang dikembangkan oleh Michel Valdrighi.
Nama WordPress diusulkan oleh Christine Selleck, teman dari ketua developer, Matt Mullenweg.
WordPress didistribusikan dengan lisensi GNU General Public License.
Download : http://wordpress.org/download/

3. Mambo
Mambo adalah sebuah Sistem Manajemen Konten (Content Management System, CMS) open source yang digunakan untuk menciptakan dan mengelola situs web dari yang paling sederhana sampai aplikasi perusahaan yang paling kompleks sekalipun.
Mambo dikenal mudah untuk diinstal, gampang dikelola dan memiliki kapabilitas yang tinggi.
Download : http://sourceforge.net/projects/mambo/

4. Drupal
Drupal adalah sebuah perangkat lunak sistem manajemen konten yang bebas dan terbuka yang di distribusikan dibawah lisensi GPL.
Drupal dapat diunduh secara bebas dan dapat digunakan secara bebas juga.
Drupal dapat digunakan untuk membangun:
* Portal Web Komunitas
* Situs Diskusi
* Website Perusahaan
* Aplikasi Internal
* Website Personal atau Blog
* Aplikasi Komersial E-Commerce
* Kumpulan Sumber Informasi
* Situs Jaringan Sosial
* Website Multi Bahasa
* Dan lain-lain
Download : http://drupal.org/project/Drupal+project

5. PhpBB
PhpBB merupakan Content Management System (CMS) untuk forum internet yang ditulis dengan bahasa pemrograman PHP.
Nama “phpBB” merupakan singkatan dari PHP Bulletin Board dan tersedia dalam GNU General Public Licence sehingga didistribusikan sebagai freeware.
Download : http://www.phpbb.com/downloads/

6. Geeklog
Geeklog adalah Content Management System (CMS) weblog yang memungkinkan user menciptakan situs dinamis.
Geeklog juga dilengkapi fitur registrasi pengunjung, memposting jurnal dan memberikan komentar.
Para user juga dapat memilih tampilan dari situs.
Download : http://www.geeklog.net/

7. PHP-Fusion
PHP-Fusion adalah sebuah sistem manajemen berbasis konten, yang menggunakan MySQL database untuk menyimpan konten website, dan memiliki sistem administrasi sederhana.
Download : http://php-fusion.co.uk/downloads.php

8. Simple Machines Forum (SMF)
SMF adalah perangkat profesional yang memungkinkan pengguna untuk membuat komunitas online dengan cepat dan mudah.
Download : http://download.simplemachines.org/

9. MediaWiki
MediaWiki adalah sebuah paket perangkat lunak wiki yang menggunakan lisensi GNU General Public License.
MediaWiki merupakan perangkat lunak yang dibuat secara khusus untuk Wikipedia dan proyek-proyek lainnya dari Yayasan Wikimedia, tetapi sekarang ini sudah digunakan secara luas.
Download : http://www.mediawiki.org/wiki/Download

10. PHP Nuke
PHP Nuke adalah salah satu aplikasi template untuk pembuatan website dinamis menggunakan basis bahasa PHP.
Proses pembuatan PHP Nuke sangat mudah yaitu cukup mengikuti wizard-wizard yang telah disediakan.
Komponen-komponen templatenya juga sangat beragam, mulai dari modul FAQ, forum, poling, multiple polling, counter, guestbook dan lain sebagainya.
Download : http://phpnuke.org/modules.php?name=Downloads

11. osCommerce
osCommerce adalah sebuah multi-fungsi dan multi-bahasa open source solusi e-commerce, yang memungkinkan pengguna untuk membuat toko online dengan cepat dan mudah.
Tidak diperlukan keterampilan khusus untuk menangani proses set-up yang sangat mudah dan mengelola toko online Anda semua layanan dan fitur.
Download : http://www.oscommerce.com/solutions/downloads

12. phpCOIN
phpCOIN adalah aplikasi komprehensif penagihan / faktur , ideal untuk web hosting reseller untuk mengatur pelanggan pesanan, faktur, dan catatan helpdesk.
Hal ini dapat juga digunakan oleh berbagai jenis usaha dalam bidang lain.
Download : http://phpcoin.com/mod.php?mod=downloads